Tak Banding, Aman Abdurrahman Siap Kapan Pun Dieksekusi Mati

Jum'at, 29 Juni 2018 | 14:17 WIB
Tak Banding, Aman Abdurrahman Siap Kapan Pun Dieksekusi Mati
Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati. Hal itu didasari oleh tidak adanya pengajuan banding selama 7 hari usai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis dirinya dengan hukuman mati.

Kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan bahwa pemimpin Jamaah Ansharut Daulah itu menyampaikan untuk tidak banding. Aman siap menghadapi eksekusi mati.

"Siap kapan saja dieksekusi mati, silahkan," kata Asludin Hatjani menirukan Aman saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/6/2018).

Dari pihak keluarga Aman pun sepakat untuk mengikuti kemauan dari otak peledakan Bom Thamrin tersebut. Bagi mereka, eksekusi mati sudah merupakan takdir ajal yang diatur oleh Allah SWT.

Baca Juga: Aman Abdurrahman, Senyum Singa ISIS Menyambut Mati

"Keluarga juga berpendapat itu kan mereka beritahu ke saya bahwa ajal itu di tangan Allah. Jadi, kalau memang ini yang menjadi penyebab, ya itu mereka terima," katanya.

Usai menerima vonis hukuman mati, terang Asludin, Aman dalam kondisi sehat wal afiat. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Aman menghabiskan waktu dengan menulis.

"Hari Selasa terakhir saya ketemu. Dia di dalam banyak nulis aja, gak tau nulis apa, yang saya lihat banyak tulisan-tulisan mengenai ayat suci Alquran," pungkasnya.

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi otak pemboman di sejumlah peristiwa.

Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.

Baca Juga: Dihukum Mati, Teroris Aman Abdurrahman Langsung Sujud Syukur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI