Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Mantan Dirut PT. NK

Jum'at, 29 Juni 2018 | 12:06 WIB
Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Mantan Dirut PT. NK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dan mantan petinggi PT Nindya Karya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2010. Terkini, KPK memeriksa Dirut PT Nindya Karya Tahun 2011, I Gusti Ngurah Putra.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT NK (Nindya Karya)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Menurut dia, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK akan mengkonfirmasi soal standard operation procedure (SOP) serta aturan internal dari PT NK.

"Bagaimana pengambilan keputusan di dalam korporasi dan juga mekanisme JO dengan PT TS (Tuah Sejati)," kata Febri.

Baca Juga: Sempat Masuk Jaring, Buaya Kali Grogol Kabur

Sebelumnya, KPK memeriksa General Manager Divisi VI PT Nindya Karya, Arie Mindartanto. Selain Arie, penyidik juga memanggil pegawai PT Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menjerat PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI