Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapatkan tambahan uang pengembalian dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kalau sebelumnya mendapat pengembalian dari Setya Novanto, Irman dan Sugiharto, kali ini KPK mendapatkannya dari terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK," kata juru KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).
Febri tidak menjelaskan secara pasti berapa banyak uang yang dikembalikan oleh Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut. Namun, terdapat 300 ribu yang ada dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan juga pecahan mata uang lainnya.
"Hampir sekitar, kalau disebutkan ada yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sekitar 300.000 dan ada yang dalam bentuk rupiah tapi nanti bisa dicek lagi," katanya.
Febri mengatakan pengembalian uang tersebut akan membantu terdakwa dalam putusan perkaranya. Diakatakannya, niat baik tersebut dapat membantu meringankan hukuman bagi Anang.
"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti. Soal uang yang sudah dikembalikan ini, penting untuk hakim nantinya dalam mengambil keputusan," kata Febri.
"Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," tutupnya.
Dalam perkara ini, Anang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Anang mendapatkan aliran uang terkait korupsi proyek e-KTP.
Anang juga dituntut membayar uang pengganti. Anang dituntut membayar uang Rp 39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Perusahaan Anang disebut mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.
Uang itu kemudian diperuntukkan buat mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.