Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi adanya salah satu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang unggul sementara dalam Pilkada Bupati Tulungagung.
Baginya, tidak ada masalah seorang tahanan KPK menjadi pemimpin kabupaten. Sekalipun sampai tahap pelantikan nanti. Apabila belum ada ketetapan hukum yang sah, maka seorang tahanan KPK boleh menjadi kepala daerah.
"Undang-undangnya kalau seorang ada masalah hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap ya dia masih ikut berproses," kata Tjahjo di Monumen Nasional (Monas), Jumat (29/6/2018).
Tetapi, apabila nantinya ketika ia sudah dilantik namun hukum menetapkan sebagai terpidana. Maka statusnya sebagai kepala daerah bisa dicabut.
Baca Juga: Duh! Roro Fitria Pakai Nama Ibunya untuk Terima Paket Sabu
"Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali. Kemarin kan juga ada yang dilantik di LP. Di Lampung, Sulawesi Tenggara tetap kita hargai proses demokrasi tapi proses harus berjalan hukum tetap," Tjahjo menjelaskan.
Sebelumnya, pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP, dan Nasdem unggul sementara dalam hitung cepat sebesar 61,1 persen.
Untuk diketahui, calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo merupakan tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Tulungagung. Ia diduga menerima uang proyek peningkatan infrastruktur jalan sebesar Rp 2,5 miliar.