#Ahok52TetapBertjahaja, Bikin Haru Ucapan Ultah Ahok dari Netizen

Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:08 WIB
#Ahok52TetapBertjahaja, Bikin Haru Ucapan Ultah Ahok dari Netizen
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Pegawai rutan asyik meminta Ahok berfoto bersama. [Ditjen PAS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merayakan ulang tahunnya yang ke 52 tahun, Jumat (29/6/2018) hari ini. Warganet pun mengucapkan selamat.

Selamat itu diucapkan kebanyakan dalam bahasa Inggris. Mereka menyampaikan doa dan harapan ke Ahok.

"Sesaat lalu, saya pernah punya harapan Jakarta akan jadi kota yang tertib, rapi, indah dan bercahaya karena seorang Ahok. Happy birthday, Pak Ahok," kata akun @naomichrist yang dilanjutkan dengan hastag #Ahok52TetapBertjahaja.

Hastag #Ahok52TetapBertjahaja masuk jajaran trending topic Twitter di Jakarta. Mereka memasang berbagai foto kenangan saat Ahok menjadi Gubernur.

Baca Juga: Ahok Ulang Tahun, Mama Masak Mie Panjang Umur

"#AmanCalledAhok ,you make such a beautiful impact on this nation. Happy birthday to my best-est leader ever! May your troubles be as few and far between as my grandmother's teeth. All the best wishes to my bravest, sweetest and loveliest leader @basuki_btp #Ahok52TetapBertjahaja," kicau @miraclecathy.

Saat ini Ahok dipenjara di Mako Brimob karena kasus penodaan agama. Dia sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ahok dihukum 2 tahun penjara.

Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966. Dia merupakan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.

Pada 14 November 2014, ia diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo, melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ahok resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.

Pada 9 Mei 2017, Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto atas kasus penodaan agama.

Baca Juga: Ahok Rayakan Ulang Tahun di Mako Brimob Jumat Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI