Suara.com - Mantan pemilik PT Nyonya Meneer, Charles Saerang menggugat Bank Papua dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Sebab keduanya ikut melelang rumah pribadinya berkaitan dengan kasus pailit perusahaan jamu legendaris ini.
"Rumah yang saya tinggali ikut dilelang, padahal itu masuk sebagai tambahan jaminan pinjaman saja," kata Charles di Semarang, Kamis (28/6/2018).
Semestinya rumah yang berada di Kompleks Perumahan Bukit Sari Semarang itu tidak ikut dilelang. Sebagai tambahan jaminan rumah ini seharusnya bukan bagian dari keseluruh kewajiban pinjaman yang harus dibayarkan.
"Kami minta ditangguhkan karena rumah masih dipakai," katanya lagi.
Menurut dia, saat ini masih dalam tahap mediasi penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum ini.
"Masih mediasi sambil komunikasi terus, kalau tidak ketemu ya terpaksa sidang," katanya pula.
Berkaitan dengan kondisi PT Nyonya Meneer saat ini, ia mengaku sudah tidak berurusan lagi. Karena semua merupakan kewenangan kurator.
"Sekarang saya sudah ada kesibukan lain untuk menjadi konsultan di Jakarta," kata dia. (Antara)