Suara.com - Badan Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang di 64 tempat pemungutan suara yang tersebar pada sepuluh provinsi.
Rekomendasi untuk pemungutan suara ulang itu berdasarkan laporan yang kami terima dari pengawas di provinsi.
"Dan itu kami lanjutkan ke KPU," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu di Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018).
Pencoblosan ulang di antaranya di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Riau, dan Jawa Timur merupakan empat daerah dengan jumlah TPS tertinggi yang diusulkan melakukan pemungutan suara ulang, yakni masing-masing 35 TPS, 11 TPS, delapan TPS, serta enam TPS.
Baca Juga: Polisi Tetap Bersiaga di Daerah Meski Pencoblosan Pilkada Selesai
Sedangkan di Banten, Sulawesi Barat, Papua, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur tercatat hanya ada satu hingga dua TPS yang perlu pemungutan suara ulang (PSU).
Afifuddin menjelaskan rekomendasi PSU pada 64 TPS itu, di antaranya disebabkan karena ada sejumlah pelanggaran yang diketahui melibatkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Pelanggaran oleh KPPS itu di antaranya mencoblos lebih dari satu kali, membuka kotak suara pada satu hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Adapula yang diketahui membawa lari kotak suara dan isinya, terjadi di Papua," ujar dia lagi.
Selanjutnya, ada juga beberapa kasus pemilih diketahui menyalurkan suaranya bukan di TPS yang seharusnya.
"Pelanggaran lain, pemilih ada juga yang tidak memenuhi syarat, tapi tetap diperbolehkan memilih," kata Afifuddin.
Baca Juga: Besok Pencoblosan, Satu Calon Bupati Sinjai Didiskualifikasi
Selain itu, menurut dia, ditemukan juga beberapa kesalahan teknis yang dilakukan penyelenggara pemilu, dan dampaknya fatal karena dianggap dapat mengganggu keabsahan suara di TPS. Contohnya, ada kotak suara yang tidak tersegel, surat suara sudah tercoblos duluan, dan jumlah surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pemilih yang hadir, kata Afifuddin pula.