Suara.com - Satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, dipecat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.
Pemecatan itu berdasarkan adanya bukti ketidaknetralan pengawas TPS 26 saat proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi.
"Anggota PTPS itu berinisial A. Yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam menjalankan tugasnya sehingga diberhentikan," kata Ketua Panwas Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, Kamis (28/6/2018).
Ia menjelaskan, awalnya anggota PTPS itu dicurigai warga di wilayah setempat yang mengenalinya sebagai simpatisan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi.
"Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat menerima laporan warga tersebut, serta mendapatkan cukup bukti yang menunjukkan bahwa anggota PTPS tersebut memiliki rekam jejak sebagai simpatisan pasangan calon," jelas dia.
Pihaknya juga langsung menelusuri bukti foto yang menunjukkan A pernah bergabung dalam agenda kampanye terbuka salah satu pasangan calon di Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan, Bekasi Timur.
Menurut Novita, tidak ada toleransi sedikit pun bagi setiap perangkat Panwas yang terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Saya sangat menyayangkan sekali ada perangkat Panwas yang berperilaku tidak jujur dalam proses rekrutmen. Namun, semua sudah diselesaikan di tingkat Panwascam. Dia langsung diberhentikan sebagai pengawas TPS," katanya.
Novita mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota pengawas TPS.
"Panwas juga sudah minta tanggapan masyarakat selama proses rekrutmen sebelumnya. Namun, hingga batas akhir, tidak ada tanggapan yang masuk," katanya.
Kasus tersebut akan menjadi evaluasi pihaknya guna mengantisipasi terulangnya kasus tersebut pada pemilu berikutnya. [Yakub]