Kotak Kosong Menang, Kemendagri Akan Tunjuk Pj Wali Kota Makassar

Kamis, 28 Juni 2018 | 21:16 WIB
Kotak Kosong Menang, Kemendagri Akan Tunjuk Pj Wali Kota Makassar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Lily Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi berdasarkan UU kita apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. APabila yang datang ke TPS lebih 50 persen mensetujui calon tunggal tadi, ya dia sah. Tapi ternyata dibawah 50 persen yang setuju, ya berarti dia tidak boleh dilantik. Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan," ucap Suhajar.

"Kalau kita lihat kasus ini, berarti bisa di tahun 2020 karena di peraturan KPU juga disebutkan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI