Terbitkan R & D, Saksi Bebaskan Nursalim dari Kewajiban BLBI

Kamis, 28 Juni 2018 | 20:55 WIB
Terbitkan R & D, Saksi Bebaskan Nursalim dari Kewajiban BLBI
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia BDNI. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika dicecar oleh tim kuasa hukum, soal adanya dua dokumen yakni shareholder loan release terkait sikap pemerintah yang tidak akan melakukan tuntutan hukum BLBI dan liquidity support release terkait dokumen R &D, saksi Bambang Subianto dan Farid Harianto mengakui menandatangani kedua dokumen tersebut.

Dengan demikian menurut Hasbullah, tim kuasa hukum Syafruddin A. Temenggung, pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan juga diperkuat oleh hasil audit investigasi BPK - RI tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).

Saksi sendiri baik Farid Harianto dan Bambang Subianto mengakui surat R&D tidak pernah dicabut. Tidak ada pencabutan inilah yang menyebabkan Release and Discharge tetap berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI