Demokrat Tetap Ingin Pasangkan JK - AHY di Pilpres 2018

Kamis, 28 Juni 2018 | 18:41 WIB
Demokrat Tetap Ingin Pasangkan JK - AHY di Pilpres 2018
Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melepas relawan PMI yang akan bertugas selama lebaran. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI