Suara.com - Partai Demokrat mewacanakan duet Jusuf Kalla (JK) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019, pasca Putusan MK yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019," kata Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam pernyataanya, Kamis (28/8/2018).
Pasca Putusan MK tersebut, persoalan hukum telah terang benderang yaitu apabila JK ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia sesuai perintah konstitusi adalah mencalonkan diri menjadi calon presiden saja.
"Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepahaman," ujarnya.
Jansen menyakini duet JK-AHY adalah solusi untuk membuat sejuk kembali Indonesia sehingga demi kebaikan bangsa, Demokrat yakin partai lain pasti akan mendukung sehingga akan terbentuk koalisi kerakyatan untuk kebaikan bangsa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu; Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Dalam pertimbangannya, Mahakamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.
Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.