Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati petahana Tulungagung, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo, unggul berdasarkan hasil quick count KPU maupun desk pilkada pemkab setempat.
Padahal, Syahri merupakan tersangka penerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Syahri juga kekinian berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan Syahri tetap dilantik jika terpilih. Pasalnya, belum ada keputusan hukum yang sah terkait kasus yang menjerat Syahri.
"Ya tetap dilantik, kan masih proses hukum, orang tersangka kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap dilantik," ujar Bahtiar di Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/6/2018).
Baca Juga: Gunung Agung Hembuskan Abu dan Gas Setinggi 1,5 Km
Apalagi, kata Bahtiar, keunggulan Syahri masih berdasarkan hitung cepat, belum ada keputusan resmi KPU.
Nantinya, jika KPU menetapkan Syahri sebagai Bupati terpilih Tulungagung, ia akan tetap dilantik.
"Ini kan bupati, nanti dipinjam untuk pelantikan. Setelahnya dikembalikan ke tahanan. Dulu juga ada kasus yang sama,” tukasnya.
Namun, kalau pengadilan sudah memvonis Syahri atas kasusnya, Kemendagri akan melakukan tindakan administratif dengan mengganti Syahri.
”Itu berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tandasnya.
Baca Juga: Legenda Jerman: Sekarang Saya Tahu Rasanya Jadi Suporter Inggris!