Atas perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding
Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicolek KPK Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Jawaban Raffi Ahmad
14 November 2024 | 19:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI