Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, tidak terima dengan vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Karenanya, mantan pengacara koruptor KTP Elektronik Setya Novanto itu langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami menyatakan banding, hari ini juga kami menyatakan banding," kata Fredrich seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Berbeda dengan Fredrich, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan banding atau tidak. Sebab, jaksa menuntut Fredrich dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: KM Sinar Bangun Tenggelam, Kadishub Samosir Jadi Tersangka
"Kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata jaksa.
Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 lima bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor.
Hakim menilai Fredrich terbukti bersalah merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Tim Sudirman Said Ditodong Pistol dan Hampir Ditembak Mati
Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.