Suara.com - Aparat kepolisian resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, status tersangka disematkan kepada Nurdin berdasarkan penyidikan terhadap regulasi KM Sinar Bangun.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalani tugas sebagai penyelenggara negara, sehingga menyebabkan korban jiwa dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun.
"Pertimbangannya karena dia sebagai penyelenggara negara," kata Tatan saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/6/2018).
Baca Juga: Tim Sudirman Said Ditodong Pistol dan Hampir Ditembak Mati
Namun, Tatan mengatakan Nurdin belum ditahan kepolisian. Dia baru ditetapkan sebagai tersangka dan secepatnya dipanggil untuk diperiksa.
"Minggu depan akan dipanggil. Statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Nantinya, Nurdin bersama ketiga tersangka lain akan diberatkan dengan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Jika terbukti bersalah, bisa dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka atas tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Empat tersangka itu di antaranya ialah regulator Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simamindo Samosir berinisial GP dan Kepala Bidang ASDP Samosir berinisial RS.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Tukang Bubur Ayam
Ketiganya diduga telah lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang.
Selain tiga petugas pelabuhan, adapun nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun berinisial PSS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya sudah ditahan.