Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Fredrich Yunadi. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Fredrich Yunadi dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selaian itu, dia juga didenda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana meritangi penyidikan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Hakim menyatakan Fredrich terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.

Baca Juga: Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Fredrich menyatakan banding. Sedangkan Jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.

Jaksa mendakwa Fredrich telah memesan kamar rawat Setya sebelum kecelakaan terjadi. Sementara Bimanesh, didakwa merekayasa diagnosis medis Setya Novanto untuk menghindarkannya dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Harapan Fredrich Jelang Vonis Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI