Bunuh Suami karena Memerkosanya, Noura Urung Digantung Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 15:45 WIB
Bunuh Suami karena Memerkosanya, Noura Urung Digantung Mati
Ilustrasi diperkosa perampok [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan banding di Sudan akhirnya membatalkan hukuman mati terhadap perempuan berusia 19 tahun bernama Noura Hussein, yang membunuh suami sendiri karena memerkosanya. Hukuman mati itu sendiri sebelumnya memicu amarah komunitas internasional.

Dalam pengadilan yang digelar pada Selasa (26/6) pekan ini, majelis hakim pengadilan banding akhirnya hanya memvonis Noura hukuman penjara selama 5 tahun karena menikam suaminya, Abdulrahman Mohamed Hammad, hingga tewas.

Selain penjara 5 tahun, seperti diberitakan New York Times, Kamis (28/6/2018), Noura diminta membayar denda 337 ribu Pound Sudan sebagai ‘uang darah’ kepada keluarga lelaki itu.

Namun, tim pengacara Noura memutuskan untuk kembali mengajukan upaya hukum agar kliennya terbebas dari semua tuduhan.

Baca Juga: Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

“Klien kami menikam suaminya sebagai tindakan mempertahankan diri. Melakukan pembelaan diri atas pemerkosaan, sehingga ia harus diposisikan sebagai korban, bukan pelaku pembunuhan. Noura harus bebas,” tegas tim pengacaranya.

Bulan Juni lalu, pengadilan menghukum mati Noura dengan cara digantung setelah diputus bersalah membunuh suami.

Putusan pengadilan itu memicu kemarahan kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia dan perempuan di Sudan maupun internasional.

Kelompok-kelompok tersebut menegaskan, Noura adalah korban sistem perkawinan paksa feodal yang masih marak di Sudan.

Sistem hukum negara itu juga dikecam karena tidak mengakui pemerkosaan dalam rumah tangga sebagai bentuk kejahatan.

Baca Juga: Detik-detik Mobil Karyawan JICT Ditembak Pelaku Misterius

Noura dipaksa menikahi Hammad ketika berusia 16 tahun. Dia diperkosa Hammad setelah menolak berhubungan seks dengannya setelah upacara pernikahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI