Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

Kamis, 28 Juni 2018 | 15:32 WIB
Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal
Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Terkait hal itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah maksimal untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Jaksa berharap Fredrich majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan mereka.

"Harapan kami putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan," kata jaksa KPK Takdir Suhan, kepada wartawan.

Berbeda dengan jaksa, sebalimnya Fredrich dan kuasa hukumnya berharap majelis hakim memvonisnya dengan memperhatikan rasa keadilan. Sebab, vonis 12 tahun adalah hukuman yang tidak pas bagi Fredrich.

"Kita berdoa saja, mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya, mau menerima pledooi PH dan mengesamping kan tuntutan JPU," kata Muhajidin.

Sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mangan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Jaksa menilai Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dokter Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI