Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 15:06 WIB
Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi
Ilustrasi pemilihan kotak kosong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Asep Saefulah Muhtadi menyebut musibah demokrasi baru saja terjadi di Indonesia. Hal itu dikatakan menanggapi fenomena kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2018.

Salah satu kotak kosong yang dikabarkan unggul di Pilkada berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei adalah Pilwakot Makassar. Pasangan Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi berhadapan dengan Kotak Kosong.

Tidak hanya di Makassar, menurut hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, kotak kosong juga menang di sejumlah TPS di wilayah Lebak, Banten dan Pilwakot Tangerang.

"Terlepas dari hasil real count oleh KPU nanti, hasil hitung cepat lembaga survei ini adalah musibah demokrasi," kata Asep saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/6/2018) siang.

Baca Juga: Tepergok Pacaran, Bocah SMA Dipaksa Mesum Sembari Ditonton Warga

Menurut dia, ada banyak hal yang mempengaruhi hingga Kotak Kosong bisa memenangi Pilkada. Bisa jadi penggambaran masyarakat sebagai pemilih yang apatis dengan paslon tunggal. Atau memang apatisme tokoh di daerah untuk maju dalam Pilkada.

"Ini menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu maupun parpol ke depan. Bagaimana jangan sampai ada paslon berhadapan dengan kotak kosong," kata Asep.

Dari data KPU, calon kepala daerah yang melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2018 tersebar di 16 daerah di Indonesia.

Pilkada akan Diulang

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Apabila dari hasil perhitungan resmi KPU menyatakan Kotak Kosong atau Kolom Kosong menang, maka akan dilakukan Pilkada Ulang.

Baca Juga: Terancam Bangkrut, Israel Cabut Larangan terhadap Turis Indonesia

Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong juga terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi:

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI