Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 15:06 WIB
Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi
Ilustrasi pemilihan kotak kosong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Tepergok Pacaran, Bocah SMA Dipaksa Mesum Sembari Ditonton Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI