Namun, uang pembelian itu tak kunjung dibayar pemerintah daerah sehingga pemilik lahan berkirim surat teguran pertama agar Pemkot Bekasi segera memberikan haknya tersebut.
Luthfi mengaku, akibat penyempitan lahan, gundukan sampah di TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi sudah mencapai 20 meter. Padahal, satu bulan lalu ketinggian sampah hanya 10 meter.
"Volume sampah kita sangat besar makanya tumpukan sampah cepat meninggi. Perlu solusi," paparnya.
Luthfi juga menambahkan, dengan akan habisnya lahan seluas 3,5 hektare itu pihaknya mengatasi sampah baru yang masuk dengan pemerataan di atas lahan yang sekarang beroperasi.
"Lahan dipadatkan dan bisa digunakan untuk membuang sampah lagi," kata dia.
Sebab, pembelian lahan baru untuk pembuangan sampah tambahan di TPA Sumur Batu masih menunggu alokasi anggaran dari APBD.
"Lahan yang bakal dibeli sih sudah ada, tapi kan belum ada dananya. Tunggu tahun anggaran baru," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengaku, belum mengetahui masalah belum dibayarkannya pembelian lahan seluas 3,5 hektare di TPA Sumur Batu tersebut.
Dia berdalih baru akan mengecek soal pembayaran tersebut.
"Coba tanyakan dulu ke dinas terkait. Saya akan cek dulu soal rencana alokasi anggaran tersebut," ujarnya.