Pemkot Bekasi Tak Kunjung Bayar Lahan Warga yang Dijadikan TPA

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 15:01 WIB
Pemkot Bekasi Tak Kunjung Bayar Lahan Warga yang Dijadikan TPA
Ilustrasi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Suara.com/Muhammad Ridwan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebutuhan lahan untuk pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, nyaris habis.

Padahal, baru saja pemerintah daerah setempat menambah lahan seluas 3,5 hektare untuk lokasi pembuangan sampah untuk warganya.

Diketahui, 3,5 hektare lahan baru yang kini nyaris habis lahannya digunakan menimbun ribuan ton sampah,ternyata hingga kini lahan itu belum dibayarkan pemerintah daerah setempat kepada pemilik lahan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi membenarkan kalau lahan seluas 3,5 hektare yang sudah dipakai untuk membuang ribuan ton sampah itu memang belum dibayarkan.

"Memang sudah nyaris habis lahan seluas 3,5 hektare yang dipakai untuk buang sampah yang baru dibeli belum lama ini. Tapi sisanya tinggal sedikit yang belum terpakai untuk membuang sampah. Lahan memang belum dibayarkan tapi sudah digunakan untuk membuang sampah," katanya, Kamis (28/6/2018).

Bahkan, katanya, sang pemilik lahan seluas 3,5 hektare itu sudah menegur pemerintah daerah untuk segera membayarkan uang pembelian lahan tersebut.

"Teguran itu terjadi sekitar dua hari menjelang Lebaran. Berupa surat teguran pertama, belum berupa tindakan," ungkap dia.

Luthfie menjelaskan, untuk melakukan pembelian dan pembayaran lahan TPA Sumur Batu ada di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Luthfi mengaku pihaknya hanya selaku pengguna lahan.

"Kami tidak mengetahui soal pembelian lahan seluas 3,5 hektare itu. Tapi surat teguran itu datang ke kami," cetusnya.

Perlu diketahui, lahan seluas 3,5 hektare itu pembeliannya dianggarkan melalui APBD 2017 Kota Bekasi sebesar Rp 31 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI