WNA : Di Australia Golput Bisa Didenda dan Penjara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 14:43 WIB
WNA : Di Australia Golput Bisa Didenda dan Penjara
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga negara asing (WNA) melakukan studi banding guna melihat pelaksanaan proses pemungutan suara di sejumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018.

Kunjungan mereka merupakan bagian dari program Bawaslu yang mempersilakan perwakilan negara asing membandingkan situasi pemilu di Indonesia dangan negara asalnya.

Bernadette Mary Paterson, perwakilan KPU Australia menyatakan, terdapat perbedaan mengenai hukum kepada orang-orang yang tak menggunakan hak suaranya alias golongan putih (golput).

"Kalau di Australia hukumnya setiap warga wajib untuk menggunakan hak pilihnya, ada hukum yang mengikat," kata Mary, Kamis (28/6/2018).

Mereka yang golput akan dikenakan sanksi, lantaran hal tersebut dianggap melanggar hukum.

"Konsekuensinya apabila golput bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan dipenjara," ungkapnya.

Hal yang serupa seperti pemilu di Australia, sambung Mary, yakni bentuk kotak suara yang terbuat dari bahan seng.

Mary juga mengapresiasi pelaksanaan pemilu di Indonesia yang melibatkan aparat kepolisian beserta TNI, untuk menjaga proses pemungutan suara berjalan secara transparan. [Yakub]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI