Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan berharap fenomena kemenangan kotak kosong melawan pasangan kandidat tunggal di Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tak terulang lagi untuk kedua kalinya.
Berdasarkan hasil perhitungan cepat kemarin, satu-satunya Cawalkot dan Cawawalkot Munafri Afifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi - Cicu), kalah melawan kotak kosong. Appi-Cicu hanya mendapat suara 46,55 persen. Sedangkan kotak kosong meraih suara 53,45 persen.
"Saya kira itu pelajaran penting. Ini jangan sampai terjadi lagi. Jadi itu tergantung UUnya. Kalau UUnya (kotak kosong) menang, ya menang," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Ketua MPR menilai melawan kotak kosong bukan sistem demokratis. PAN sejak dulu tidak pernah setuju dengan mekanisme seperti itu.
"Itu tidak demokratis. Karena itu dulu kami nggak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Demokrasi kan kompetisi. Kalau lawan kotak kosong, bagaimana? Nanti diborong partainya. Yang punya uang borong partai," tutur Zulkifli.
"Itu yang kita tidak mau. Tapi kan UUnya begitu, jadi ya sudah. Nanti kita pelajari lagi," tambah Zulkifli.
Kandidat Petahan Didiskualifikasi
Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencolankan diri dengan menggandeng Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti. Keduanya maju melalui jalur perseorangan.
Namun dalam prosesnya, pasangan Moh Ramdhan Pomonto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi lantaran dinilai melakukan pelanggaran Pemilu.
Sebelum tahapan Pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi - Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).