Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hingga kini tetap mengusut sejumlah kasus yang dituduhkan kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shibab.
Meski kasus chat mesum telah resmi dihentikan, Rizieq masih dibelenggu tiga kasus yang tetap diproses Polda Metro Jaya.
"Ya (tiga kasus yang dituduhkan kepada Rizieq) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (28/6/2018).
Argo menjelaskan sejumlah kasus Rizieq yang masih berjalan salah satunya adalah kasus logo mirip palu-arit di mata uang pecahan Rp 100.000 yang dicetak Bank Indonesia.
"Ada (kasus palu arit uang BI) salah satunya," kata Argo.
Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, menyusul beredarnya video ceramah Rizieq di media sosial. Dalam ceramahnya itu, Rizieq diduga menuduh ada logo palu arit di mata uang rupiah.
Meski Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Argo menambahkan, polisi juga masih menelusuri unsur tindak pidana dalam dua kasus Rizieq. Kasus lainnya itu yakni kasus penodaan agama dan kasus penghinaan terhadap Komjen Mochamad Irawan saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
"Iya itu penyelidikan juga," katanya.
Namun demikian, Argo tak bisa menjelaskan perkembangan dari kasus-kasus yang dituduhkan kepada Rizieq. Dia hanya meminta awak media untuk menunggu perkembangan penyidik yang menangani kasus-kasus tersebut.
"Kita tunggu saja," ucapnya.
Sejak dilaporkan beberapa kasus tindak pidana di kepolisian, Rizieq juga hingga kini masih berada di luar negeri dan belum bisa dipastikan kapan akan pulang ke Indonesia.