Kawasan Ganjil-Genap Diperluas, Uji Coba Mulai 2 Juli 2018

Kamis, 28 Juni 2018 | 13:14 WIB
Kawasan Ganjil-Genap Diperluas, Uji Coba Mulai 2 Juli 2018
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap. Perluasan ini dilakukan menghadapi perhelatan Asian Games Agustus 2018 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dalam penyelenggaraan Asian Games butuh pemenuhan target waktu tempuh para atlet dari wisma atlet ke venue.

"Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan perluasan sistem ganjil genap," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).

Uji coba perluasan ganjil genap ini akan dimulai pada tanggal 2 Juli sampai 31 Juli 2018. Sementara pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai tanggal 1 Agustus 2018. Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada hari Senin sampai Minggu pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang

Peraturannya, kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

Adapun ruas jalan uji coba perluasan kawasan sistem ganjil genap meliputi:

Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi), Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang).

Kemudian di Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan), Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang
UKI), Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)

Selanjutnya Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
serta Jalan RA Kartini.

Baca Juga: Piala Dunia 2018 Bikin Penggunaan Google Translate Melonjak

Sementara, untuk rute alternatif atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil genap tersebut sebagai berikut:

Dari arah timur yakni melalui Jalan Perintis Kemerdekaan ke arah Jalan Suprapto, arah Jalan Salemba Raya, ke arah Jalan Matraman dan seterusnya. Lalu Jalan Akses Tol Cikampek ke arah Jalan Sutoyo, ke arah Jalan Dewi Sartika dan seterusnya.

Kemudian dari arah utara melalui Jalan RE Martadinata ke arah Jalan Danau Sunter Barat- Jalan HBR Motik – Jalam Gunung
Sahari - dan seterusnya , Jalan S Parman – Jalan Tomang Raya – Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng - dan seterusnya.

Sementara dari arah selatan melalui Jalan Warung Jati Barat ke arahJalan Pejaten Raya – Jalan Pasar Minggu – Jalan Soepomo – Jalan Saharjo - dan seterusnya. Kemudian di Jalan RA Kartini ke arah Jalan Ciputat Raya dan seterusnya.

Adapun pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap yakni kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni, Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial serta Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran kendaraan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum (plat kuning).

Juga kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), sepeda motor. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Untuk layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil-genap yakni bus TransJakarta, meliputi:

Dari arah utara meliputi Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol),
Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok). Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas), koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung), Koridor 13 (Tendean-Puri Beta) dan dari Barat yakni Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres).

TransJakarta dari selatan yakni Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu), Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni) serta untuk Feeder Bus Transjakarta yakni ada Jalan. Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Benyamin Sueb, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan. Metro Pondok Indah

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu – rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandas Andri dalam keterangan persnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI