Kawasan Ganjil-Genap Diperluas, Uji Coba Mulai 2 Juli 2018

Kamis, 28 Juni 2018 | 13:14 WIB
Kawasan Ganjil-Genap Diperluas, Uji Coba Mulai 2 Juli 2018
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari arah timur yakni melalui Jalan Perintis Kemerdekaan ke arah Jalan Suprapto, arah Jalan Salemba Raya, ke arah Jalan Matraman dan seterusnya. Lalu Jalan Akses Tol Cikampek ke arah Jalan Sutoyo, ke arah Jalan Dewi Sartika dan seterusnya.

Kemudian dari arah utara melalui Jalan RE Martadinata ke arah Jalan Danau Sunter Barat- Jalan HBR Motik – Jalam Gunung
Sahari - dan seterusnya , Jalan S Parman – Jalan Tomang Raya – Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng - dan seterusnya.

Sementara dari arah selatan melalui Jalan Warung Jati Barat ke arahJalan Pejaten Raya – Jalan Pasar Minggu – Jalan Soepomo – Jalan Saharjo - dan seterusnya. Kemudian di Jalan RA Kartini ke arah Jalan Ciputat Raya dan seterusnya.

Adapun pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap yakni kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni, Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial serta Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang

Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran kendaraan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum (plat kuning).

Juga kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), sepeda motor. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Untuk layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil-genap yakni bus TransJakarta, meliputi:

Dari arah utara meliputi Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol),
Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok). Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas), koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung), Koridor 13 (Tendean-Puri Beta) dan dari Barat yakni Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres).

TransJakarta dari selatan yakni Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu), Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni) serta untuk Feeder Bus Transjakarta yakni ada Jalan. Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Benyamin Sueb, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan. Metro Pondok Indah

Baca Juga: Piala Dunia 2018 Bikin Penggunaan Google Translate Melonjak

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu – rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandas Andri dalam keterangan persnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI