Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap. Perluasan ini dilakukan menghadapi perhelatan Asian Games Agustus 2018 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dalam penyelenggaraan Asian Games butuh pemenuhan target waktu tempuh para atlet dari wisma atlet ke venue.
"Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan perluasan sistem ganjil genap," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).
Uji coba perluasan ganjil genap ini akan dimulai pada tanggal 2 Juli sampai 31 Juli 2018. Sementara pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai tanggal 1 Agustus 2018. Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada hari Senin sampai Minggu pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang
Peraturannya, kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Adapun ruas jalan uji coba perluasan kawasan sistem ganjil genap meliputi:
Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi), Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang).
Kemudian di Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan), Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang
UKI), Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
Selanjutnya Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
serta Jalan RA Kartini.
Baca Juga: Piala Dunia 2018 Bikin Penggunaan Google Translate Melonjak
Sementara, untuk rute alternatif atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil genap tersebut sebagai berikut: