Polda Metro Tarik Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPR

Kamis, 28 Juni 2018 | 11:50 WIB
Polda Metro Tarik Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPR
Korban dugaan pengeroyokan oleh anggota DPR melapor ke MKD. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan penyelidikan kasus pengeroyokan pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery. Kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (27/6/2018) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, alasan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena penyidik Polres sedang banyak menangani kasus.

"Dilimpahkan ke Polda karena kami efektifitas penangangan perkara dan beban kami sedang banyak," kata Stevanus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).

Namun Stevanus tak merinci berapa banyak kasus yang ditangani Polres Metro Jaksel sehingga laporan Ronny itu terpaksa harus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menjelaskan, banyaknya kasus yang masuk ke Polres Jaksel berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) internal.

Baca Juga: Jokowi Sambut Presiden Timor Leste di Istana

"Karena beban penanganan di Polres Jaksel, hasil evaluasinya paling banyak. Sehingga oleh Polda ditarik. Sebab banyak kasus yang menjadi perhatian publik yang kami tangani. Hasil anev," ucap dia.

Selain laporan Ronny, Polres Metro Jaksel juga melimpahkan laporan Pardan, sopir adik Herman Hery, Yudi Adranacus. Terkait pelimpahan kedua kasus itu, Stevanus mengaku sudah memberikan hasil penyelidikan sementara ke Polda Metro Jaya.

Hasil perkembangan terakhir dari kedua kasus itu, kata Stevanus, pihaknya telah memasukan keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti berupa satu unit rekaman kamera pengawas atau CCTV.

"Kami menampung semua klarifikasi. Kami dalami masing-masing penjelasan mereka (para saksi)," kata Stevanus.

Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.

Baca Juga: Jadi Korban Teror Penembakan Mobil, Ini Pengakuan Karyawan JICT

Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/6/2018), Pardan, sopir adik Herman Hery juga membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI