Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/6/2018), Pardan, sopir adik Herman Hery juga membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polda Metro Tarik Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPR
Kamis, 28 Juni 2018 | 11:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Nasir Djamil Beberkan 4 Alasan Krusial
29 November 2024 | 03:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI