Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo sudah tiga tahun bermukim di Jakarta dengan identitas kependudukan KTP Ibukota. Namun, ia masih mendapat undangan pencoblosan Pilgub Jateng 27 Juni 2018, kemarin.
Dari DPT yang ditempel di TPS 10 Mlatiharjo, nama Mendagri Tjahjo Kumolo tercatat sebagai pemilih nomer urut 253, dari total jumlah pemilih di TPS sebanyak 310 orang. Nama Mendagri tercatat dengan alamat di Citarum Utara nomer 6 RT 3 RW 6 Mlatiharjo.
Tjahyo mengkonfirmasi, dia hadir sekaligus memantau jalannya pemilihan di TPS tempat namanya masuk dalam DPT, TPS 10 Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Sementara nama isteri dan anaknya juga masuk dalam DPT TPS itu.
"Kedatangan saya mengklarifikasi, mencoret nama saya dan keluarga dalam DPT TPS 10 Mlatiharjo, karena sudah ikut Jakarta," jelas Tjahyo.
Baca Juga: LKPP : Perpres 16 Permudah Penyedia Jasa
Ia mengungkapkan, jika identitas kependudukannya sudah berpindah sejak menjabat Mendagri. Bahkan sudah ikut mencoblos saat gelaran Pilkada DKI 2017 lalu.
"Lima tahun lalu masih ikut Mlatiharjo, saya sudah lapor ke KPU dan tadi sudah dihapus, jadi sudah clear," ucapnya.
Proses pencoretan DPT dan penarikan formulir C6 undangan pencoblosan Tjahyo Kumolo ini disaksikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, dan para petugas KPPS TPS.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa temuan nama pemilih ganda di lebih dari satu TPS ini, seperti kasus nama Mendagri akan menjadi catatannya. Pihaknya akan menyampaikan kepada KPU untuk melakukan validasi DPT, khususnya untuk Pemilu 2019 nanti.
"Formulir C6 atau surat undangan mencoblos atas nama Mendagri di TPS 10 Mlatiharjo ditarik kembali oleh petugas KPPS agar tidak disalahgunakan," katanya.
Baca Juga: Pramugari Ternyata Lebih Berisiko Terkena Kanker, Kok Bisa?
Pihaknya berharap warga bisa proaktif jika memang namanya masih tercantum dalam DPT ganda.
"E-KTP harus diselesaikan karena 2018, Pemerintah sudah menyatakan program perekaman data E-KTP warga akan selesai," ujarnya.
"Sehingga pada pemilu 2019 tidak boleh lagi lagi surat keterangan (Suket) untuk mencoblos, tetapi semua harus berbasis E KTP," tukasnya.
Adam Iyasa