"E-KTP harus diselesaikan karena 2018, Pemerintah sudah menyatakan program perekaman data E-KTP warga akan selesai," ujarnya.
"Sehingga pada pemilu 2019 tidak boleh lagi lagi surat keterangan (Suket) untuk mencoblos, tetapi semua harus berbasis E KTP," tukasnya.
Adam Iyasa
Baca Juga: LKPP : Perpres 16 Permudah Penyedia Jasa