Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (28/6/2018). Ini bakal menjadi detik-detik menegangkan bagi mantan pengacara Setya Novanto itu karena sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis hakim.
Menjelang pembacaan putusan itu, Fredrich berharap ada keadilan dari majelis hakim.
"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," kata kuasa hukum Fredrich Yunadi, Muhajidin kepada wartawan.
Dia berharap segala perjuangan mereka selama ini dapat dipertimbangkan oleh hakim Syaifuddin Zuhri dan hakim anggota lainnya. Karenanya, dia ingin majelis hakim tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi menerima nota pembelaan tim kuasa hukum Fredrich.
Baca Juga: Pramugari Ternyata Lebih Berisiko Terkena Kanker, Kok Bisa?
"Kita berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pledoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Jatmiko : Mengungkap Misteri The Hobbit Indonesia di Goa Liang