Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Pilkada di dua daerah untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Dua daerah itu adalah Kabupaten Tangerang dan Lebak, Provinsi Banten.
Alasan PSU menurut Bawaslu karena ditemukan dugaan kelebihan kertas suara yang digunakan dan tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada. Dugaan kelebihan kertas suara itu ditemukan di beberapa TPS yang ada di dua kabupaten tersebut.
"Kajian sedang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lebak dan Panwas Kabupaten Tangerang. Kemungkinan hasil kajian akan keluar hari ini," kata Didih M Sudih, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, melalui pesan singkat, Kamis (28/06/2018).
Patokan yang digunakan oleh Bawaslu Banten adalah Pasal 59 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Dalam hal nanti keluar rekomendasi PSU. Maka KPU harus menindaklanjutinya dalam waktu paling lama empat hari," imbuh Didih. (Anggy Muda)