Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Hal ini menyusul terjadinya dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung, Rabu (27/6).
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi mencontohkan, permasalahan yang terjadi di Lebak Banten. Menurutnya, ada perbedaan jumlah suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang datang menggunakan hak suaranya.
"Dengan pemilih yang datang berarti ada kelebihan surat suara jika dibandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5, sehingga akan direkomendasikan ulang," kata Ratna di Media Centre Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Kasus berikutnya terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan ratusan surat suara yang telah tercoblos.
Baca Juga: Pilwakot Tangerang, Arif - Sachrudin Klaim Kalahkan Kotak Kosong
Temuan ini diungkapkan Ratna telah menjurus ke arah pelanggaran pidana.
"Kabupaten Jayawijaya surat suara tercoblos Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," tuturnya.
Selanjutnya, Ratna mengatakan, Bawaslu juga menerima laporan di Palangkaraya dan Aceh Selatan ada pemilih yang tidak memiliki hak suara, namun ikut mencoblos ketika Pilkada berlangsung.
"Di Aceh Selatan ada pemilih memilih di dua TPS yang berbeda. Ini juga berpotensi dilakukan PSU," ucapnya.
Berikutnya terkait 2.470 surat suara yang hilang di Kabupaten Cirebon. Dalam hal ini, Bawaslu akan melakukan investigasi guna mencari surat suara yang hilang.
Baca Juga: Hayo, Vettel Anak Nakal di Perancis!
"Investigasi tetap dilakukan Bawaslu apa kronologinya sampai kehilangan," tandas Ratna.