Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.
Kalah di Kandang
Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga tumbang di kandang sendiri melawan kotak kosong, tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 03, Kelurahan Sawergading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Pada perhitungan suara di TPS SD Mangkura 1 itu, pasangan Appi - Cicu kalah telak, yakni 43 suara untuk mereka dan 91 suara kolom kosong.
Baca Juga: Kalah Pilkada Jabar? Deddy Mizwar Mau Banting Setir Jadi Petinju
Menurut Ketua KPPS 03, Nataniel Mayor Andala, perhitungan suara yang digelar sejak 13. 30 WITA itu, dimenangkan kotak kosong, dengan rekapitulasi 134 suara sah dari 139 kertas suara terpakai.
"Total suara 139 suara, yang sah 134 suara dan batal 5 suara. Jumlah suara yang diperoleh paslon nomor 1 (Appi - Cicu) sebangak 43 dan kolom kosong 91 suara," jelas Nataniel ditemui di TPS.
Nataniel menjelaskan, TPS 03 merupakan tempat Munafri memberikan hak suaranya, sekitar pukul 9 48 WITA.
Diketahui jumlah suara yang masuk atau partisipasi masyarakat pada TPS 03 mencapai lebih 50 persen, yakni 139 pemilih dari 236 DPT.
Sementara dikonfirmasi terpisah Suara.com melalui telepon selularnya , Appi mengaku kaget mengetahui hasil perhitungan dirinya kalah telak di TPS tempatnya mencoblos. Katanya, saat mendatangi TPS pagi tadi jumlah pemilih hanya sedikit.
Baca Juga: Ketahuan! 5 Zodiak Ini Gampang Cemburu dan Curiga
"Saya tidak tahu dan heran karena di situ sunyi sekali tadi. Hanya banyak pegawai-pegawai tadi, tapi kok menjadi banyak sekali orang," tutur Appi.