Ratna mengatakan, Bawaslu telah memproses temuan 35 kasus politik uang saat proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
Dari temuan pelanggaran tersebut daerah pemilihan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan temuan terbanyak, yakni 8 kasus.
Sementara Sumatera Utara dan Lampung ditemukan tujuh kasus pelanggaran. Disusul Jawa Tengah dengan 5 kasus pelanggaran.
"Sementara masing-masing dua kasus ditemukan di Sulawesi Barat dan Banten serta Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur masing-masing dengan penemuan satu kasus politik uang," tandas Ratna.