Suara.com - Tak semua tinta penanda telah mencoblos berwarna ungu. TPS di Kampung Bendakerep, dan TPS 26 di Kampung Lebakngok Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, misalnya menggunakan sari kunyit sebagai pengganti tinta.
Hasbullah, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 25 mengatakan ini sebagai salah satu bentuk kompromi agar warga tetap mau berpartisipasi dalam pemilihan.
Ia menerangkan, sebelumnya, warga kampung tersebut enggan mengikuti pemilihan umum sebab khawatir tinta yang digunakan dapat menutup pori-pori sehingga wudhu menjadi tidak sah.
"Jadi kami menggantinya dengan sari kunyit, sebab lebih aman dan telah menjadi tradisi di dua kampung tradisional religius tersebut," kata Hasbullah, Rabu (27/6/2018).
Baca Juga: Di TPS Khofifah Mencoblos, Ada 152 DPT Memilih Golput
Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengakui, penggunaan sari kunyit di kampung tradisional Cirebon tetap sah. KPU di tingkat provinsi dan pusat sudah mengetahui dan melegalkan penggunaan sari kunyit.
"Peraturan KPU maupun undang-undang tidak mengharuskan tinta, hanya menyebutkan harus ada penandaan setelah menyoblos," ujar dia saat melakukan monitoring TPS 25 dan 26.
Dia mengakui, kedua TPS tersebut merupakan TPS terjauh dari pusat Kota Cirebon. Dia menyebutkan, Pilkada Serentak 2018 merupakan pemilihan keempat yang diikuti warga Kampung Benda Kerep dan Lebakngok Kota Cirebon.
Yakni pada Pilpres tahun 2009, Pilkada Kota Cirebon tahun 2013, dan Pilpres tahun 2014. Yang terbaru yakni pada Pilkada Serentak 2018.
Sari kunyit yang digunakan tetap disediakan oleh KPU Kota Cirebon. Ia menambahkan, KPU Kota Cirebon membuat berita acara terkait penggunaan sari kunyit senagai pengganti tinta di dua TPS tersebut.
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Khofifah Sumringah
Berita ini kali pertama diterbitkan Times of Indonesia dengan judul ”Di Kampung Religius, Tinta Penanda Pemilih Pakai Sari Kunyit”