Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terdaftar sebagai pemilih ganda di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Semarang Jawa Tengah.
"Saya dan beberapa keluarga saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, tapi di sini saya masih terdaftar. Maka saya ke TPS ini mau mengklarifikasi bahwa saya tidak menggunakan hak pilih saya di Pilgub Jateng," kata Tjahjo di Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/6/2018).
Tjahjo terdaftar sebagai pemilih di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub).
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Tjahjo memastikan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bahwa surat C-6 miliknya tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Sudrajat - Ahmad Syaikhu Menang di TPS Prabowo Subianto
"Pak Tjahjo ini proaktif, memastikan tidak disalahgunakan. Jadi yang penting hari ini surat C-6 harus ditarik lagi," kata Abhan seperti diberitakan Antara.
Seusai melakukan pemantauan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kota Semarang, Tjahjo beserta rombongan menuju ke Demak untuk memantau pelaksanaan pilkada di wilayah itu.