Suara.com - Meski sudah didiskualifikasi, paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) tetap menghiasi kertas suara, pada pemungutan suara pilbup di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018).
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap SBY-AMM belum bersifat final. Sebab dalam mekanisme PKPU, yang bersangkutan masih diberi waktu mengajukan banding selama tempo 3 hari setelah pencalonannya dibatalkan.
"Konsekuensinya gimana, apakah Pilkada ditunda, tidak tetap jalan.
Karena ini diskualifikasi bukan keputusan final masih ada langkah hukum dari pihak yang didiskualifikasi," jelas Uslimin.
Sementara itu, pendukung SBY-AMM kata Uslimin juga masih dapat mencoblos calonnya. Hanya saja, jika langkah hukum yang ditempuh paslon tetap kalah, dan diskualifikasi bersifat tetap, maka akan menggugurkan perolehan suara. Meski petahana itu meraup suara terbanyak.
"Tetap dihitung surat suaranya. Kalaupun menang namun jika sudah ada keputusan mengikat dan dia dinyatakan bukan paslon maka suaranya tidak dihitung. Dan penentuan peringkatan adalah peringkat ke dua. Namun jika dia dimenangkan dalam langka hukum, suaranya dikembalikan, dan harkat martabatnya dan dinyatakan pemenang," terang Uslimin.
Diketahui, di Pilkada Kabupaten Sinjai, terdapat tiga paslon, selain petahan juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem.
Kepala Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi menerangkan, proses pemungutan suara pascadiskualifikasi paslon incumbent tetap berjalan normal. Katanya, saat ini ratusan TPS di wilayah Sinjai masih melakukan pengutan suara.
Sementara gejolak dan pengerahan massa pendukung paslon nomor urut 2 belum terlihat hingga saat ini. Hanya saja, untuk mengantisipasi kericuhan di kantor KPU Sinjai, dilakukan penebalan personel hingga 1 pleton ditambah penyiagaan kawat duri.
"Hingga saat ini belum kami peroleh informasi adanya pergeseran massa. Dan juga sejak semalam paslon bersangkutan sudah berorasi akan menempuh jalur hukum yang berlaku," ujar Ardiansyah dihubungi Suara.com. (Lirzam Wahid)