Hadiah Door Prize Piala Dunia Buat Pencoblos Lapas Sidoarjo

Rabu, 27 Juni 2018 | 10:01 WIB
Hadiah Door Prize Piala Dunia Buat Pencoblos Lapas Sidoarjo
TPS 24 yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sidoarjo [Suara.com/Achmad Ali].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momentum Pilkada yang digelar secara serentak di Indonesia, Rabu (27/06/2018), tidak menjadikan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sidoarjo gugur dalam menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Ada sekitar 498 orang dari total 1.012 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub," ujar Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak didik Lapas Klas II A Sidoarjo, Mufakhom.

Untuk menarik minat warga binaan agar tidak golput, Mufakhom yang juga Ketua Panitiaan Pemungutan Suara (KPPS) TPS 24  memberikan door prize.

"Kami menyediakan door prize ala piala dunia bagi warga binaan yang menggunakan hak pilihnya," paparnya sembari menunjukkan suasana TPS yang tampak meriah berhiaskan bendera-bendera kontestan Piala Dunia 2018.

Baca Juga: Wah Ada Apa Nih? Puluhan Polisi Gerundukan ke TPS Deddy Mizwar

Dijelaskan Mufakhom, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada sudah sesuai verifikasi oleh  KPU bersama Dispendukcapil Sidoarjo.

Awalnya, pihak lapas mengirimkan seluruh data warga binaan pada Maret 2018 lalu. Dari daftar Pemilih Sementara (DPS)  muncul DPT sebanyak 484 orang. Dari 484 warga binaan disortir lagi menjadi 234 orang yang berhak memilih.

TPS 24 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sidoarjo, berhiaskan bendera berbagai negara [Suara.com/Ali Achmad].
TPS 24 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sidoarjo, berhiaskan bendera berbagai negara [Suara.com/Achmad Ali].

"Warga binaan ini  fluktuatif. Ada data yang memang tidak terdaftar, mereka yang bisa ditetapkan DPT, yakni mereka yang sudah memiliki NIK dan sudah perekaman E-KTP. Ada juga yang sudah bebas, bahkan ada juga yang pindah ke lapas lain," jelasnya.

Di sisi lain, mengacu SE KPU nomor 574 tahun 2018 poin 2 huruf h, khusus warga binaan lapas terhadap pemilihan kepala daerah, jika belum terdaftar dalam DPT, namun memiliki E-KTP atau surat keterangan dari Dispendukcapil, maka bisa menggunakan hak pilihnya dan dicatatkan pada formulir model Atb-KWK serta mengisi formulir C-7 -KWK pada kolom DPTB.

"Jadi, dari sekian ratusan warga binaan yang belum terdaftar DPT, kami bantu dengan koordinasi dengan Dispendukcapil untuk mengajukan surat keterangan yakni Surat A-5. Hasilnya, ada sekitar 264 orang yang mendapat surat keterangan dari Dispendukcapil. Totalnya, sekitar 498 warga yang berhak mencoblos besok," pungkasnya. 

Baca Juga: Sebelum ke TPS, Kang Emil Ajak Keluarga Salat Duha

Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI