Pemungutan Suara Baru Bisa Dilakukan dengan Syarat Ini

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 27 Juni 2018 | 08:00 WIB
Pemungutan Suara Baru Bisa Dilakukan dengan Syarat Ini
Rapat terakhir jelang Polkada Serentak 2018 di KPU Kota Bekasi, Selasa (26/6/2018). [Suara.com/Yakub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, menyampaikan kesiapan seluruh jajaran KPU jelang berlansungnya pemungutan suara Pilkada Jawa Barat dan Kota Bekasi. Ada beberapa poin penting yang dipaparkan Ucu untuk memastikan Pilkada serentak 2018 berjalan dengan apa yang diharapkan.

Pertama, jajaran KPU Kota Bekasi harus proaktif dan terus memberikan penyuluhan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Jika KPPS ada yang belum paham tentang proses pemungutan, bisa segera dilakukan penyuluhan. Atau, misalnya ada KPPS yang bertanya, sudah sepatutnya KPU dapat menjelaskan secara terang benderang," kata Ucu di kantornya, Bekasi Timur, Selasa (26/6/2018).

Selanjutnya, sesuai dengan degelasi KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Kota Bekasi akan membentuk desk pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga: Panglima Militer OPM: Peserta Pilkada Jangan Catut Nama Kami!

Desk yang akan dibentuk ini harus mampu mengambil keputusan yang darurat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Tujuannya itu tadi, melayani semua keluhan atau masukan baik dari KPPS maupun pemilih berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara," ujar dia.

Disisi lain, ia menjelaskan proses pemungutan dan perhitungan suara. Keduanya baru bisa dilakukan atau dibuka oleh KPPS jika memenuhi syarat.

Syaratnya yaitu, dengan sudah hadirnya pemilih saksi setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi serta Panwaslu.

Waktu pemungutan suara serentak dibuka pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Persulit Buruh Ikut Pilkada, Pengusaha Terancam Pidana

"Jika sudah ada pemilih tetapi belum ada saksi, itu tidak bisa dibuka. Begitupun sebaliknya, jika baru ada saksi tapi tidak ada pemilih. TPS atau pemungutan suara baru bisa dibuka setelah semuanya hadir. Malam ini akan kita buat SOP (Standar Operasional Prosedur) nya," jelas Ucu.

Apabila pemilih, saksi pasangan calon dan Panwaslu belum datang pada pukul 07.00 WIB dan baru dapat berlangsung pemungutan suara pukul 08.00 WIb, waktiu pencoblosan tetap pada pukul 13.00 WIB.

KPPS, lanjut Ucu, juga berhak menunda proses pemungutan suara apabila terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor.

"Jika ada bencana alam, proses pemungutan suara harus ditunda demi kenyamanan dan keamanan," tutur dia.

Desk pemungutan dan perhitungan suara juga akan menginventalisir kebutuhan logistik KPPS se-Kota Bekasi mulai malam ini.

"2,5 persen logistik terus akan kami sediakan, kami akan inventalisir agar keperluan KPPS dalam keadaan darurat dapat teratasi," tandasnya.(Yakub)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI