Pemungutan Suara Baru Bisa Dilakukan dengan Syarat Ini

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 27 Juni 2018 | 08:00 WIB
Pemungutan Suara Baru Bisa Dilakukan dengan Syarat Ini
Rapat terakhir jelang Polkada Serentak 2018 di KPU Kota Bekasi, Selasa (26/6/2018). [Suara.com/Yakub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila pemilih, saksi pasangan calon dan Panwaslu belum datang pada pukul 07.00 WIB dan baru dapat berlangsung pemungutan suara pukul 08.00 WIb, waktiu pencoblosan tetap pada pukul 13.00 WIB.

KPPS, lanjut Ucu, juga berhak menunda proses pemungutan suara apabila terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor.

"Jika ada bencana alam, proses pemungutan suara harus ditunda demi kenyamanan dan keamanan," tutur dia.

Desk pemungutan dan perhitungan suara juga akan menginventalisir kebutuhan logistik KPPS se-Kota Bekasi mulai malam ini.

Baca Juga: Panglima Militer OPM: Peserta Pilkada Jangan Catut Nama Kami!

"2,5 persen logistik terus akan kami sediakan, kami akan inventalisir agar keperluan KPPS dalam keadaan darurat dapat teratasi," tandasnya.(Yakub)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI