Apabila pemilih, saksi pasangan calon dan Panwaslu belum datang pada pukul 07.00 WIB dan baru dapat berlangsung pemungutan suara pukul 08.00 WIb, waktiu pencoblosan tetap pada pukul 13.00 WIB.
KPPS, lanjut Ucu, juga berhak menunda proses pemungutan suara apabila terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor.
"Jika ada bencana alam, proses pemungutan suara harus ditunda demi kenyamanan dan keamanan," tutur dia.
Desk pemungutan dan perhitungan suara juga akan menginventalisir kebutuhan logistik KPPS se-Kota Bekasi mulai malam ini.
Baca Juga: Panglima Militer OPM: Peserta Pilkada Jangan Catut Nama Kami!
"2,5 persen logistik terus akan kami sediakan, kami akan inventalisir agar keperluan KPPS dalam keadaan darurat dapat teratasi," tandasnya.(Yakub)