Suara.com - Sehari sebelum pemungutan suara pilkada serentak, Selasa (26/6/2018), beredar kabar salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, didiskualifikasi dari kepesertaan.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani kepada awak media.
Ia menerangkan, KPU Sinjai telah mendiskualifikasi Cabub dan Cawabub nomor urut2, yakni Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).
"Kami melaporkan perkembangan situasi politik di Kabupaten Sinjai, khususnya mengenai keterlambatan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon nomor urut 2," jelas Dicky.
Baca Juga: Rakyat dan Negara Kosovo Patungan Bayar Denda Xhaka dan Shaqiri
Selanjutnya paslon yang juga petahana Bupati Sinjai itu, dipersilakan melakukan banding selama tiga hari ke depan. Meski demikian, pilkada bakal tetap digelar sesuai jadwal.
Dengan perubahan kondisi politik itu, kepolisian langsung meningkatkan pengamanan. Sebab diduga bakal memicu protes dan konflik masing-masing pasangan calon.
"Perkembangan tersebut dapat memicu tim pemenangan pasangan calon maupun simpatisan melakukan tindakan anarkistis sebagai bentuk kekecawaan mereka. Kami sudah kirim penguatan 1 kompi personel Polda," jelasnya.
Untuk diketahui, di Pilkada Kabupaten Sinjai, terdapat tiga paslon. Selain petahana, juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem. [Lirzam Wahid]
Baca Juga: Intip Gaya Nyentrik Suporter saat Bela Timnas di Piala Dunia 2018