Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/6/2018).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marzuki diperiksa untuk menelusuri keterangan para saksi di persidangan yang menyebutkan dia menerima uang Rp 20 miliar dari korupsi proyek e-KTP.
"Kami mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan, dan salah satu saksi yang katakan soal aliran dana tentu kita klarifikasi lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari proyek e-KTP. Namun, terhadap dakwaan tersebut, politikus Partai Demokrat itu membantahnya.
Baca Juga: Tinggalkan AS Roma, Radja Nainggolan Resmi Berseragam Inter
Febri mengatakan terkait uang tersebut, KPK belum mendapatkan informasi ada yang dikembalikan. Karena itu, dia berharap pihak-pihak yang menerima uang segera mengembalikannya ke KPK.
"Kalau ada pihak-pihak lain punya itikad untuk mengembalikan uang, ya kami terima. Saya kira akan jadi faktor meringankan, tapi belum ada informasi pengembalian uang tersebut. Materi pemeriksaannya, apakah membantah atau apa tentu tidak bisa saya sampaikan," katanya.
Untuk diketahui, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Ini merupakan pemeriksaan kali kesekian bagi Marzuki dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Gara-gara Tabung Gas, Ayah dan Anak Bunuh Tetangga