Suara.com - Polres Musirawas menangkap Salim (56) dan Eky Efriansyah (26), keduanya ayak dan anak, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Hendra Saputra (20), tetangga mereka sendiri.
Ayah dan anaknya itu mendekam di sel tahanan Polres Musirawas, setelah polisi berhasil membongkar kasus penemuan jasad yang membusuk di tepian sungai Kebun Ameng area PT SAP Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (20/6/2018) lalu.
Setelah ditemukan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pembunuhan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan tetangga korban sendiri, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Salim dan Eky.
Baca Juga: Mobil Terhalang, Perwira Polisi Pukul 7 Anak Buah Pakai Topi Baja
Kapolres Musirawas Ajun Komisaris Besar Bayu Dewantoro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi diketahui kedua tersangka sempat pergi bersama korban menuju sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri seusai melakukan aksinya. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Bayu, Selasa (26/8/2018).
Bayu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka tega menghabisi nyawa Hendra dikarenakan korban sempat memarahi Efriansyah akibat kehilangan tabung gas.
“Karena kedua tersangka tak terima dimarahi, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Korban tewas dengan mengalami luka tusuk,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Salim dan Eky dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]