Cabuli 33 Siswi, Guru SD Ini Dipecat dari Korps PNS

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 26 Juni 2018 | 18:37 WIB
Cabuli 33 Siswi, Guru SD Ini Dipecat dari Korps PNS
Suratno, 48, terdakwa kasus pencabulan 33 siswi SD digelandang petugas seusai sidang di PN Wonogiri, Kamis (7/6 - 2018). [Solopos/Rudi Hartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkab Wonogiri, Jawa Tengah, segera memutuskan nasib guru SD di Girimarto, bernama Suratno (48), yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah mencabuli 33 siswi.  

Berdasarkan bobot vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri itu, Suratno hampir pasti kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran yang dilakukan Suratno tergolong pelanggaran berat. Guru Olahraga di dua SD itu terbukti menyetubuhi satu siswi dan mencabuli 32 siswi lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Rumanti Permanandyah, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018), mengatakan masih menunggu surat dari Dinas Pendidikan untuk melakukan proses berikutnya.

Baca Juga: Tiru Kebiasaan Jokowi, TPS Pilkada Jateng Ini Bagi-bagi Sepeda

“Saat ini masih menunggu surat keputusan pengadilan apakah terdakwa [Suratno] banding atau tidak dan menunggu surat dari dinas terkait. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan jemput bola untuk meminta surat putusan pengadilan agar segera dapat disidangkan,” ujarnya.

Suratno akan disidang tim yang terdiri atas Sekda, Ketua Asisten III, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, dan pimpinan OPD terkait yakni Dinas Pendidikans serta atasan langsungnya, yakni kepala sekolah tempatnya mengajar.

“Yang vonisnya enam tahun penjara saja diberhentikan dengan tidak hormat apalagi 15 tahun. Yang jelas tunggu surat putusan dulu dan kami mempersiapkan administrasi, tergantung tim juga nantinya. Saat ini terdakwa menerima gaji hanya 50 persen. Setelah putusan berdasarkan peraturan terbaru terdakwa tidak menerima gaji sama sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan saat ini atasan langsung Suratno belum melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan peraturan pemerintah, Suratno harus menjalani pemeriksaan dari atasan langsung. Pemeriksaan langsung dapat dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan dari pengadilan.

Suratno terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan status ASN dan hak pensiunannya pun hilang.

Baca Juga: 4 Kandidat Pilgub Jabar Lakukan Pelanggaran Administrasi

“Menurut tim apabila pemeriksaan langsung atasan sudah cukup jelas tinggal berlanjut persidangan  namun apabila dirasa kurang akan dibentuk tim pemeriksa sesuai SK Bupati untuk melakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI