Suara.com - Panwaslu Kabupaten Bekasi menyebutkan jika empat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat melakukan pelanggaran administratif secara merata.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan, jika kesalahan terjadi pada massa kampanye Pilgub Jabar yang berlangsung selama 4 bulan.
"Terbanyak yaitu pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Dari segi jumlah hampir merata. Kebanyakan menyangkut desain dan penempatan," katanya, Selasa (26/6/2018).
Lanjut Syaiful, rekomendasi itu telah diserahkan kepada KPU. Ia menyebutkan untuk pelanggaran lain tidak ada karena di Kabupaten Bekasi paslon tidak berkampanye secara terbuka melainkan hanya berkunjung.
"Sesuai tahapan kita sudah masuk hari tenang sejak Minggu. Kita sudah sisir semua APK. Untuk APK yang ada di jalan protokol insya Allah sudah," ujarnya.
Untuk wilayah rawan, indikator Panwaslu diakui berbeda dengan kepolisian. Misalkan kepolisian membagi wilayah rawan menjadi dua yaitu, rawan konflik dan rawan bencana alam.
Sementara, Panwaslu menduga kerawanan berdasarkan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dari pengalaman lalu menjadi catatan histornya.
Selain money politic, kata Syaiful, kerawanan lain ialah pendataan pemilih di sejumlah titik karena pemilih baru pindah sehingga tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Syaiful mengatakan, itu dapat terakomodasi lewat daftar pemilih pindahan (DPPh).
Untuk diketahui, Pilkada Gubernur Jawa Barat diikuti empat pasang calon, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil - Uu Ruzanul Ulum, pasangan nomor urut 2 TB Hasanudin - Anton Charliyan, pasangan nomor urut 3 Sudrajat - Ahmad Syaikhu, lalu pasangan nomor urut 4 Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi. [Yakub]