Jelang Pilkada, FPI Tuding Cawalkot Bekasi Lecehkan PA 212

Selasa, 26 Juni 2018 | 17:07 WIB
Jelang Pilkada, FPI Tuding Cawalkot Bekasi Lecehkan PA 212
Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh FPI sekaligus PA 212, Novel Bamukmin meminta agar polisi segera memeriksa Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebab, Novel menganggap perkara yang tuduhkan Rahmat hampir mirip dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalah atau menang Rahmat Effendi di pilkada, polisi harus memproses kasusnya. Sebagaimana polisi berani memeriksa Ahok saat itu," kata Novel di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

Dia juga menuding, pernyataan Rahmat yang telah menyebut aktivis Alumni 212 serakah bisa berdampak terhadap situasi keamanan warga Bekasi yang hendak memberikan suara pada tahap pencoblosan Pilkada Bekasi yang akan berlangsung, Rabu (27/6) besok. Terlebih, mayoritas warga Bekasi merupakan basis massa Alumni 212.

Baca Juga: Sohibul Klaim Tak Tahu Kasusnya dengan Fahri Hamzah Jalan Terus

"Ini sangat memanas. Ucapan daripada Rahmat Effendi ini menyulut massa yang Bekasi ini mayoritas 212," katanya.

Novel juga mengkhawatirkan, kalau polisi tak serius memproses laporan ini, Pilkada Bekasi akan terganggu.

"Kami minta polisi ada ketegasan sikap untuk bisa memeriksa Rahmat Effendi. Jangan ada diskriminasi karena dia didukung partai penguasa,” tukasnya.

Sebelumnya, Rahmat dilaporkan aktivis Alumni 212 bernama Azwar Anas atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan ini dibuat menyusul pernyataan Rahmat yang dianggap melecehkan aktivis Alumni 212, ketika menyampaikan pidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) beberapa waktu lalu. Rahmat menyebut jika aktivis Alumni 212 merupakan kelompok serakah.

Baca Juga: Guru Besar FKM UI : Jangan Pilih Pemimpin Pro Rokok

Awalnya, Azwar melaporkan Rahmat ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2018 dan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI